Indonesia teah memiliki aturan secara general mengenai pajak untuk subjek pajak luar negeri, sehingga apabila terdapat peaku usaha e-commerce antarnegara yang memiliki sumber yang berasal dari negara Indonesia maka pelaku usaha e-commerce antarnegara tersebut dapat dikatakan wajib pajak luar negeri dengan kualifikasi pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan.
Rizqi Chandra Ramadhan, S.H., kelahiran Tegal pada tahun 1999. Menyelesaikan pendidikan tahun 2012 SD Negeri Pener 02, tahun 2015 SMP Negeri 03 Slawi, tahun 2018 SMA Negeri 2 Slawi, dan pada bulan Januari tahun 2023 menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1) pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Dr. Nuridin, S.H., M.H., adalah Dosen Falkultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, kelahiran Brebes. Menempuh pendidikan terakhir di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (lulus tahun 2016), terakhir menjabat sebagai Dekan Falkultas Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Pancasakti Tegal.
Tiyas Vika Widyastuti, S.H., M.H., adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, pendidikan terakhir di Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (lulus tahun 2011). Saat ini, menempuh pendidikan Doktoral (S3) pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang dengan dibiayai oleh Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.