Para pihak yang terlibat dalam sengketa dan para hakim menggunakan hukum adat dan hukum negara secara bergantian, jadi sebenarnya para pihak tunduk sebagian kepada institusi hukum negara, dan sebagian pada hukum adat atau kadang-kadang "mengemas" subtansi hukum adat pada institusi hukum negara.