Para pihak yang terlibat dalam sengketa dan para hakim menggunakan hukum adat dan hukum Negara secara bergantian, jadi sebenarnya para pihak tunduk sebagian kepada institusi hukum Negara, dan sebagian pada hukum adat, atau kadang-kadang "mengemas" substansi hukum adat melalui institusi hukum Negara.
Sulistyowati Irianto Memberi perhatian kepada masalah hukum dan masyarakat. Khususnya isu-isu yang berkaitan dengan perempuan dan hukum. Doktor dalam bidang Antropologi Hukum (2000), staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Program Kajian Wanita, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, dan pada saat ini menjadi Kepala Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia. Ia juga anggota dari the Commission on Folk Law and Legal Pluralism dan sekretaris pada the Asian Initiative on Legal Pluralism dan anggota dari the Convention Watch, Universitas Indonesia. Ia menulis berbagai buku, artikel dan karangan dalam publikasi nasional maupun internasional