Pembuktian Kepemilikan Aset Investasi dengan Trading Kripto di Indonesia

· ·
· Penerbit NEM
5.0
리뷰 2개
eBook
134
페이지
검증되지 않은 평점과 리뷰입니다.  자세히 알아보기

eBook 정보

Legalitas investasi dengan trading kripto sudah diakui sebagai salah satu instrumen investasi yang sah di Indonesia. Sebagaimana ada dalam “Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto”. Objek investasi dengan trading kripto merupakan mata uang dari cryptocurrency yang sudah terdaftar dalam bursa berjangka komoditi. Aset kripto dapat diklasifikasikan sebagai benda yakni benda tidak berwujud. Sehingga trading kripto menjadi legal sebab telah memenuhi unsur benda dalam Pasal 503 KUHPerdata. Selain itu, juga telah dibuatnya Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur terkait kripto. Perdagangan aset kripto telah memiliki kekuatan hukum karena dapat disamakan dengan perikatan atau perjanjian. Yang mana investasi dengan trading kripto ini telah memenuhi syarat sah dari perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pembuktian kepemilikan aset investasi dengan trading kripto di Indonesia dapat dibuktikan dengan adanya “Bukti Simpan Aset Kripto dan Serah Aset Kripto yang dicatat dalam jaringan internet secara digital. Bukti kepemilikan tersebut berupa dokumen baik hardcopy atau softcopy yang diterbitkan oleh pengelola tempat penyimpanan”. Pengelola tempat penyimpanan tersebut merupakan pihak atau perusahaan yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan aset kripto. Melalui dompet kripto, trader akan bisa mengetahui informasi terkait kepemilikan aset kriptonya sendiri. Dalam hal pembuktian kepemilikan aset kripto pada sidang peradilan, untuk memperkuat pihak trader dalam membuktikan kepemilikan asetnya.

평점 및 리뷰

5.0
리뷰 2개

저자 정보

Irfa Khunainah, S.H. lahir di Tegal pada tanggal 22 Juli 2002. Menyelesaikan pendidikan di SDN Kalinyamat Kulon 01 Kota Tegal (lulus 2014); SMPN 17 Kota Tegal (lulus 2017); SMA N 3 Kota Tegal (lulus 2020); dan Sarjana (S1) Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal (lulus Maret 2024). Prestasi: Penerima Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka di Universitas Sumatera Utara tahun 2021; Penerima Pendanaan Program Keativitas Mahasiswa (PKM) Kemendikbud RI tahun 2022; Penerima Beasiswa Bank Indonesia Regional Pekalongan tahun 2022. Karya Ilmiah dan Artikel tersebar di beberapa media online seperti baladena.com. Korespondensi melalui email: [email protected].

Dr. Soesi Idayanti, S.H., M.H. merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal sejak tahun 2000 s.d sekarang. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) pada Universitas Diponegoro tahun 1990, Magister Hukum Universitas Jenderal Sudirman tahun 2004, dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret tahun 2021.

Kanti Rahayu, S.H., M.H. merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) tahun 2004 dan Magister Hukum (S2) tahun 2008 di Universitas Diponegoro.

이 eBook 평가

의견을 알려주세요.

읽기 정보

스마트폰 및 태블릿
AndroidiPad/iPhoneGoogle Play 북 앱을 설치하세요. 계정과 자동으로 동기화되어 어디서나 온라인 또는 오프라인으로 책을 읽을 수 있습니다.
노트북 및 컴퓨터
컴퓨터의 웹브라우저를 사용하여 Google Play에서 구매한 오디오북을 들을 수 있습니다.
eReader 및 기타 기기
Kobo eReader 등의 eBook 리더기에서 읽으려면 파일을 다운로드하여 기기로 전송해야 합니다. 지원되는 eBook 리더기로 파일을 전송하려면 고객센터에서 자세한 안내를 따르세요.