Buku ini menyajikan tentang konsep dasar Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia yang berdasarkan pada konsep Negara Hukum. Semua tindakan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dalam mengiringi aktivitas masyarakat dalam semua sendi kehidupan bermasyarakat. Selain itu, buku ini jg menyajikan tentang karakteristik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara yang di ulas dalam kajian teori, asas dan peraturan undang-undangan selain Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara penulis juga menyajikan ulasan tentang Undangundang Administrasi Pemerintahan.
Buku ini ditulis dalam rangka memenuhi kebutuhan refrrensi yang dapat di pakai oleh berbagai kalangan yang ingin menambah khasanah keilmuan mengenai sejarah, karakteristik dan proses beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ditulis dengan gaya bahasa yang sederhana namun mudah dipahami dan diharapkan buku ini mudah dimengerti bagi para pembaca yang ingin mengetahui mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).