Pelaksanaan pengadaan tanah dengan membebaskan tanah milik masyarakat harus dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat pemilik hak atas tanah.
Buku ini menelaah pelaksanaan musyawarah ganti rugi, di mana dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi terdapat hal yang perlu dikoreksi berkaitan dengan perlindungan hukum dan keadilan bagi pemilik hak atas tanah yang terkena dampak pembangunan.
Bha’iq Roza Rakhmatullah, S.H., M.Kn., lahir di Tegal, 23 Maret 1993. Menyelesaikan jenjang S1 Ilmu Hukum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan memperoleh gelar S2 Magister Kenotariatan di Universitas Diponegoro Semarang. Jenjang Pendidikan Sarjana maupun Magister diperoleh dengan Program Beasiswa, yaitu Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) untuk jenjang Pendidikan Sarjana dan Beasiswa Unggulan (BU) untuk jenjang Pendidikan Magister. Saat ini mengabdi sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Selain itu juga mengajar di Politeknik Harapan Bersama Tegal, serta pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang. Sebelum mengabdikan diri sebagai Dosen, Penulis merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Buku yang pernah ditulis sebelumnya yaitu: Problematika Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah (2022), serta juga beberapa penelitian pada jurnal dan tulisan di media massa, baik online maupun cetak, di antarannya: Urgensi Pembentukan Pengadilan Agraria (2022), 62 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria: Perjalanan Konstitualisme Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat (2022), Nasib Tanah Ulayat di Ibu Kota Negara Nusantara (2022), dan Peran Negara dalam Penyelesaian Konflik Agraria (2021).