Kehadiran buku ini diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui aturan hukum dalam perjanjian yang mereka buat. Karena buku ini memuat ketentuan yang terkait dengan berbagai macam perjanjian, baik yang sering dilakukan maupun yang jarang dilakukan.
Buku ini sangat dibutuhkan mahasiswa dalam memahami ketentuan yang mengatur tentang berbagai macam perjanjian karena memuat ulasan singkat dari berbagai macam perjanjian dan ketentuan dalam KUH Perdata (BW) yang disertai penjelasannya.
Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H., lahir di Langnga, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada tahun 1961. Menyelesaikan Pendidikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Jurusan Hukum Keperdataan pada tahun 1985. Pendidikan S2 diselesaikan pada Fakultas Pascasarjana Universitas Airlangga tahun 1992 dan Pendidikan S3 diselesaikan pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, tahun 2000. Sejak tahun 1986 diangkat menjadi dosen Fakultas Hukum Unhas dan mengasuh beberapa mata kuliah di bidang hukum keperdataan, salah satu di antaranya adalah Mata Kuliah Hukum Perikatan dan Hukum Kontrak pada Program Sarjana dan Hukum Perjanjian dan Jaminan pada Program Magister Kenotariatan, serta pernah mengasuh mata kuliah Hak-Hak dalam Hubungan Keperdataan pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Buku-buku yang telah ditulis adalah Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Merek Cara Mudah Memahami Undang-Undang Merek, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Hukum Kontrak Bernuansa Islam, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia.
Dr. Sakka Pati, S.H., M.H., lahir di Bila Soppeng 11 Pebruari 1971. Menyelesaikan pendidikan pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Bagian Hukum Keperdataan pada 242 Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal-Pasal ... Tahun 1994, Program Magister Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin pada Tahun 2006 dan Program Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin pada Tahun 2015. Saat ini adalah dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Sebelum menjadi dosen tetap pada Fakultas Hukum Unhas, telah lebih dulu aktif mengajar pada Politeknik Negeri Ujung Pandang dan Universitas Indonesia Timur di Makassar.